Hukuman Bagi Orang Yang Membunuh

Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan
2 min read

  Oke kali ini saya akan memberikan informasi tentang  Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan ?.
    Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban. Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT. karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak. Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.

1. Pembunuhan sengaja 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaaϐkan pelaku pembunuhan,
maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

 2. Pembunuhan seperti sengaja 

Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: َ Artinya: “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R. Tirmidzi) 

 Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaaϐkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.

3. Pembunuhan tersalah

 Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.

Rasulullah SAW., bersabda: َ  Artinya: “Diyat khata’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.” (H.R. Daruquthni)
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat,
sesuai dengan firman Allah SWT : Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. A-Nisa’ : 92)
Menyukai Bidang Membaca, Menulis dan Traveler. sedang menekuni di bidang SEO Specialist . Saat ini masih bersekolah di (S1) Teknik Informatika, Undiksha (Bali)

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • A.   Pengertian Pembunuhan ZETSU13 - Pembunuhan  secara  bahasa  adalah  menghilangkan  nyawa  seseorang. Sedangkan   secara   is…
  • hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya. 1.  Pembunuhan sengaja Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. …
  • A) Shalat orang yang sedang sakit zetsu13-Orang yang sakit, jika berdiri akan menambah sakitnya, atau ia tidak mampu berdiri, ia boleh melakukan shalat sambil duduk. Jika tidak …
  • hai semua jumpa kembali dengan web zetsu13 kali ini saya akan membahas tentang 7 keutamaan wudhu dalam al - quran  Dalam sebuah hadits, ketika Nabi sedang susah, beliau sege…
  • Thoharoh dengan harokat fathah pada huruf tho’ menurut bahasa adalah bersih. Sedangkan menurut syara’, maka didalamnya terdapat banyak penafsiran. Diantaranya adalah ungkapan u…
  •  Zetsu13 - hallo semua, menurut agama islam apakah berburu itu dilarang ? (bukannya berburu itu berarti membunuh ya) jadi sebernarnya berburu itu dibolehkan dalam agama isl…

Posting Komentar