
1. Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
2. Hak kolektif yakni masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama. orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
3. Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti:
a) atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar;
b) Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
c) Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak atas kebebasan berekspresi.
4. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (dimuat dalam international covenant on economic, social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk mendapatkan pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat tani (buruh, hak untuk mogok, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dan kelaparan.
Hak HAM bersifat universal, yang berarti bahwa atas hak. tersebut karena ia adalah seseorang berhak sesuai dengan hak-hak manusia. Jadi setiap orang harus diperlakukan melindungi individu, kelompok merupakan sarana etis dan hukum untuk dan golongan lemah terhadap kekuatan kekuatan dan kekuasaan-kekuasaan yang menindas hak itu dalam ma modern. Deklarasi Wina (1993) menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakkan HAM dan menganjurkan pemerintah untuk menegakkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen HAM ke dalam hukum nasional. Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen HAM inilah yang disebut sebagai ratifikasi Saudara mahasiswa perlu anda ketahui bahwa dalam konteks negara modern, HAM telah menjadi alat anggota masyarakat untuk menghadapi kekuasaan dominan dan cenderung menindas (seperti aparatus atau alat-alat negara baik birokrasi sipil maupun militer). Soal HAM memang berkaitan erat dengan soal demokrasi. Justru, di negara-negara demokrasi inilah HAM itu mendapat perlindungan yang paling kuat. Dengan adanya parlemen yang efektif, kehakiman independen, partai-partai politik yang mapan, lembaga pers yang bebas dan sebagainya, maka sama sekali tidak mudah bagi pemerintah untuk melanggar hak-hak asasi rakyatnya (IRE, 2008) Manusia Sedangkan pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Dunia meliputi :
1. Hak Asasi Pribadi Personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Politik/Political Right pemilihan
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
b. hak ikut serta dalam kegiatan dan organisasi
c. Hak membuat dan mendirikan parpol partai politik politik lainnya.
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil PNS
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekeraan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.